Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Ganja 550 Gram di Desa Tambun

Hukum, Riau1742 Dilihat

ONews-id.com (Riau) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TP alias BADAI (35) diamankan di rumahnya di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (11/8/2025), bersama barang bukti satu bungkus ganja kering seberat 550 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka WD, yang sebelumnya tertangkap dan mengaku telah menyerahkan daun ganja kering kepada TOPAN. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/85/VIII/2025/Res Pelalawan, tim Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Sinaga segera bergerak melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang dibungkus plastik asoy berwarna biru dengan berat kotor 550 gram, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna biru. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Sinaga menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.