“Kami berkomitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk Narkotika Golongan I. Pelaku yang terbukti menguasai atau memiliki narkotika jenis ini tanpa hak dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.
TP tercatat lahir di Rantau Prapat pada 16 Januari 1990, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan,
Adi








