Polres Muba Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Sanga Desa dan Bayung Lencir, Ribuan Kilogram Diamankan

Musi Banyuasin672 Dilihat

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya memanen langsung dari batang pohon menggunakan alat tersebut. Pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.520.000 akibat aksi pencurian ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus Kedua: Pencurian di PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH)

Kasus berikutnya terjadi di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, juga pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial Muhajidin alias Yung (55), warga Desa Tampang Baru, ditangkap aparat Polsek Bayung Lencir setelah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni RUDI dan PIAN.

– Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 64 tandan buah kelapa sawit

-1 unit mobil Mitsubishi Triton BG 8072 NX warna silver

-1 lembar STNK

Modus operandi serupa, yakni memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin dari pihak perusahaan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.604.000. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Bayung Lencir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan.

“Iya, jadi kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir. Proses hukum sedang berjalan, dan kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutup IPTU Hutahean(rilish)