Polres Muba Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Sanga Desa dan Bayung Lencir, Ribuan Kilogram Diamankan

Musi Banyuasin649 Dilihat

ONews-id.com(muba)-Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini, dua kasus pencurian buah kelapa sawit diungkap oleh dua Polsek berbeda, yakni Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir.

Keterangan ini diungkapkan lansung Kapolres Muba AKBP God P Sinaga Melalui Kasie Humas Iptu Hutahean, SM Pada minggu (13 Mei 2025) Kedua kasus ini terjadi di wilayah perkebunan milik perusahaan, dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah dan barang bukti berupa ratusan tandan buah sawit yang berhasil diamankan petugas.

Kasus Pertama: Pencurian di PT. Sawit Agro Lestari (SAL)

Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, di areal perkebunan PT. SAL, Desa Ngunang. Pelaku diketahui bernama Jeri Rangga (20), warga Dusun I Desa Ngunang, yang tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mengangkut hasil curian ke pinggir sungai.

“Kita menerima serahan pelaku Curat sawit dari security perusahaan. Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti dinyatakan cukup, pelaku langsung kita tahan,”Jelas Humas

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg)

-1 unit sepeda

– 1 buah keranjang

– 1 alat panen jenis dodos