ONews-id.com(muba)– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di RT 005 RW 003 Desa Karang Agung. Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, SH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH Mengungkapkan.
“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,04 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu ball plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu kantong plastik warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000,” terangnya








