Polres Muba Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Lalan, Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti

Musi Banyuasin2323 Dilihat

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan petugas dan saksi umum. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan di Unit Satres Narkoba Polres Muba.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Kapolres Muba AKBP God P Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim di lapangan. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Muba tidak main-main dalam memerangi narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba sejak dini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Muba akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba. (Megat Alang/rilish)