Korban Penganiayaan Dan Pencemaran Nama Baik Minta Pendampingan Hukum ke Law Firm BBK

Hukum, Lubuk Linggau, Polri2251 Dilihat

Lanjut Badai mengatakan, Kedua, ada laporan kembali dari klien kami tanggal 20 Desember 2025 dengan terlapor yang sama, Yang mana ini merupakan puncak dari pelanggaran Pidana yang diduga dilakukan oleh Siti Asia (Ciyak), yang mana telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami.
“Seharusnya dari penyidik itu sudah melihat bahwasanya yang bersangkutan sebagai terlapor itu sudah melakukan tindak pidana kejahatan berkaitan dengan kasus yang pertama, yakni pencemaran nama baik serta melibatkan anak-anak dalam permasalahan Pidana dan penganiayaan yang dilakukan saudara Siti Asia (Ciyak) terhadap klien kami,”ungkap Badai.

Lebih lanjut Badai mengatakan, Dari kasus ini, seharusnya kasus ini bisa ditindaklanjuti secepatnya, mengingat menurut keterangan dari pelapor, sudah ada konfirmasi dari penyidik bahwa terduga pelaku (terlapor) sudah mengakui perbuatannya, kemudian bukti-bukti yang terkait juga sudah dipegang oleh penyidik. Akan tetapi, kenapa sampai dengan saat ini Pelaku belum juga ditangkap (diamankan)
“Harapannya, dengan adanya klien kita memberikan kuasa hukum kepada kami, kita akan melakukan Folow Up terkait dengan kasus ini. Kalaupun memang perlu untuk dilakukan pelaporan ketingkat Propam untuk menanyakan perihal hambatan apa yang terjadi untuk pelaporan dari klien kita, kita akan segera lakukan, mengingat unsur-unsur pidana dari kasus yang menimpa klien kami itu sudah terpenuhi,”kata Badai.

Terkait masalah monitoring, akan kita lakukan dengan secepatnya, Kalu tidak ada halangan, besok kita sudah lakukan pengaduan kepihak Propam mengenai hasil penyidikan dibulan April dan melakukan Follow UP di bulan Desember ini. Kita cari tahu sampai dimana kasusnya, sejauh apa di bulan April itu, mengingat kasus yang pertama ini sudah lama, sekitar 8 bulan,”pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)