Onews-id.com (Lubuklinggau)– Belum ditangkapnya Pelaku Siti Asia (Ciyak) sampai hari ini oleh pihak polres Lubuk Linggau yang melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap Siti Dessy Rodiah (Korban) istri almarhum Agus Hubya Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, membuat korban mengadukan permasalahan kasus ini ke Law Firm BBK & Parners untuk meminta pendampingan hukum terkait permasalahan kasus yang menimpa dirinya, Selasa siang (30/12/25).
Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan, Ya benar, hari ini, Selasa (30/12/25) dirinya mendatangi kantor Law Firm BBK & Parners beralamat di Jalan Sultan Mahmud Baddarudin II Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II untuk meminta pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya.
“Kasus yang menimpa dirinya ini sudah lama sekitar 8 bulan lalu sebelum suami saya meninggal yang dilakukan oleh Pelaku Siti Asia terhadap dirinya dengan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan, dimana hari Senin (7/4/25) lalu, Dirinya didampingi suami Agus Hubya melaporkan Pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL dengan tindak pidana Pencemaran nama baik. Tapi kasus yang saya laporkan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik polres Lubuk Linggau sampai suami saya meninggal. Padahal saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Malu dan katek hargo diri lagi aku kak dengan tetanggo serta masyarakat ditempat aku tinggal, karno Pelaku menuduh saya Pelakor dan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh setiap dio lewat didepan rumah saya,” kata Dessy dengan logat daerah.
Lebih lanjut Dessy menceritakan, Ini yang lebih parah lagi yang dilakukan pelaku terhadap saya, hari Sabtu (20/12/25) pukul 19.00 Wib saat dirinya sedang mengisi BBM motornya di SPBU Dodo City Taba Jemekeh, Pelaku mendatangi dirinya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.
“Sampai laporan saya kedua ini, pihak penyidik belum juga menangkap Pelaku. padahal Pelaku didampingi suaminya dihadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya,”ungkap Dessy.
Sementara itu Badai Beni Kuswanto, SH, MH, C.I.L, C.P.L kuasa hukum Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan, Terkait dengan kasus Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami, Pertama, kita mengacu pada laporan di tanggal 7 April 2025 yang mana terduga terlapor Siti Asia (Ciyak) sudah melakukan tindakan hukum dengan melakukan kata-kata yang kurang senonoh terhadap klien kami. “Yang jadi pertanyaan kami sekarang, Ada apa dengan dalam proses penyidikan ini, kenapa kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Badai.








