Ketua PMPB Muba Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik,

Musi Banyuasin724 Dilihat

Ia menambahkan, pencemaran nama baik bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi yang ia pimpin.

Tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pernyataan lisan maupun tulisan dapat dijerat dengan:

Pasal 311 KUHP: Jika pencemaran dilakukan dengan tuduhan palsu, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan secara objektif.

(Megat Alang)