Pria 56 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan

Musi Banyuasin332 Dilihat

ONews-id.com (muba) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 3 Desember 2025.

Korban berinisial AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara terduga pelaku berinisial AS (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman korban.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

“Korban diduga dibujuk oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Muba,” ujar AKP Hutahaean.