Kejari Pali Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

Hukum, Pali2546 Dilihat

Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menyatakan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar pemidanaan.

“Kami percaya penyelesaian damai seperti ini memberikan dampak lebih positif bagi masyarakat. Tidak semua persoalan harus berujung di pengadilan. Jika ada itikad baik dan syarat terpenuhi, RJ adalah solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya.

Farriman menegaskan, Kejari PALI akan terus mendorong penerapan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial.

Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berjalan lancar dan aman. Acara ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik mengenai alternatif penyelesaian perkara hukum secara damai dan berkeadilan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari PALI dalam mendukung reformasi peradilan pidana yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice di tingkat akar rumput.

Nanda