ONews-id.com (Pali)-– Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Alamsyah bin Masnawi. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 12.30–13.30 WIB di Rumah RJ Kejari PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Tersangka Alamsyah sebelumnya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, pada 8 Juli 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus secara damai.
Menurut Julfadli, perkara dihentikan karena memenuhi syarat penerapan RJ, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, pelaku dan korban berdomisili di lingkungan yang sama, serta adanya perdamaian tulus yang mendapat dukungan masyarakat.
“Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Semua unsur terpenuhi untuk RJ,” jelas Julfadli.
Proses RJ ini telah melalui ekspose di Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025 dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.








