“Kasus ini terkait jual beli lahan plasma. Dan kita juga telah meminta keterangan dari pelapor. ” ujarnya.
Dilansir dari nusaly.com luas lahan plasma dalam progam revitalisasi perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 1000 hektare yang melibatkan Rasyidi Thoyib sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Gading.
Dimana dalam progam revitalisasi itu seharusnya diperuntukkan bagi 500 kepala keluarga untuk mengelola lahan plasma dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit kemitraan PT Gading Cempaka Graha dan KUD Cinta Gading, justru diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Selain Listiadi Martin Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI juga memeriksa
M. Soleh Wansih, warga Kecamatan Pedamaran dan calon petani plasma, diperiksa pada 2 Desember 2024.
Abdullah Sani, mantan Kepala Desa Cinta Jaya, diperiksa pada 6 Desember 2024.
Rasyidi Thoyib, Ketua KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.
Amin Soleh dan Bakar, anggota pengurus KUD Cinta Gading, juga diperiksa pada 6 Desember 2024.
Sarmedi Udan selaku pelapor atas kasus ini menegaskan jika Listiadi Martin terlibat dalam kasus ini. “Saya yakin dia terlibat pada saat itu dia adalah Camat Pedamaran.” tandasnya.(TIM)














