Tiang Internet Menjamur Tanpa Kejelasan, Warga Tanjung Rancing Minta Pemerintah Tertibkan

Uncategorized1095 Dilihat

Onews-id.com (OKI)– Warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengeluhkan maraknya pemasangan tiang jaringan internet yang diduga dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.
Sejumlah warga menyebut, tiang-tiang jaringan internet tiba-tiba berdiri di lingkungan permukiman tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah terlebih dahulu dengan warga, RT, RW, maupun pihak kelurahan.
Salah satu warga, Toni, mengaku tidak mengetahui perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut.
“Pemasangan tiang internet ini kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tiba-tiba saja sudah berdiri di lingkungan kami,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Yanto. Ia menilai pemasangan tiang jaringan internet terkesan dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi dengan masyarakat yang terdampak, termasuk warga yang lahannya dilalui jaringan.
“Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga. Tidak ada koordinasi dengan RT, RW maupun kelurahan. Bahkan warga yang lahannya dilalui jaringan juga tidak pernah mendapatkan kompensasi,” ungkapnya, Jumat (27/03/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Tanjung Rancing, namun juga hampir merata di sejumlah perumahan dan permukiman lain di Kecamatan Kayuagung, bahkan hingga beberapa desa di wilayah Kabupaten OKI.
“Sekarang hampir di setiap perumahan ada tiang internet baru. Kami tidak tahu siapa yang memasang dan apakah sudah ada izinnya atau belum. Yang jelas warga tidak pernah diajak musyawarah,” tambahnya.
Warga menilai maraknya pemasangan tiang internet tanpa kejelasan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi aspek perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam praktik di daerah, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan permukiman umumnya harus melalui koordinasi berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan atau desa, hingga kecamatan.
Warga juga menyoroti dampak lain dari pemasangan tiang jaringan yang dinilai tidak tertata, mulai dari terganggunya estetika lingkungan hingga potensi risiko keselamatan apabila tiang roboh atau kabel menjuntai.
“Kalau dipasang sembarangan bisa mengganggu pemandangan lingkungan. Belum lagi kalau roboh atau kabelnya menjuntai, tentu berbahaya bagi warga,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan seluruh penyedia layanan internet mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembangunan jaringan internet, tapi harus jelas izinnya dan ada koordinasi dengan warga. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia jaringan maupun penanggung jawab lapangan terkait pemasangan tiang internet tersebut, termasuk mengenai status perizinannya.(R/Ao)