ONews-id.com (OKI)– – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak serius menangani kasus progam revitalisasi perkebunan kelapa sawit untuk kemitraan yang diduga sarat penyimpangan jual beli lahan pad tahun 2010 silam. Puluhan saksi telah diminta keterangan atas kasus ini. Salah satunya Listiadi Martin, S.Sos, MM yang saat itu menjabat sebagai Camat Pedamaran.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI mendapatkan panggilan pada 17 Februari 2025 lalu untuk diminta keterangan karena adanya penyimpanan jual beli lahan untuk progam tersebut.
Dimana nama Listiadi Martin ikut tercantum dalam surat keputusan bupati nomor 7/KEP/D.PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang penetapan calon petani untuk program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan koperasi Cinta Gading Desa Cinta Jaya dengan PT Gading Cempaka Graha Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Listiadi Martin, ketika dikonfirmasi media terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri OKI, membenarkan. Namun dirinya enggan bicara soal pemanggilannya. “Ya diminta keterangan persoalan plasma. ” jawabnya singkat seraya meninggalkan awak media, belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidsus, Purnomo, SH sempat dikonfirmasi mengenai kasus ini, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dengan meminta sejumlah keterangan saksi.








