Kades Karya Maju Hentikan Truk Batubara, Ingatkan Pentingnya Taat Aturan Angkutan

– Pasal 274: setiap orang yang merusak prasarana jalan karena beban berlebih dapat dipidana dan wajib mengganti kerugian.

2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara dan Hasil Tambang

– Mengatur bahwa angkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

– Dilarang menggunakan jalan umum karena dapat merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

3. Keputusan Gubernur Sumsel No. 0179/KPTS/Dishub/2018

Menegaskan bahwa seluruh angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum dan diarahkan ke jalan khusus.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya ketaatan terhadap regulasi dalam pengangkutan batubara. Jika perusahaan melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum, dampaknya bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga berisiko hukum bagi perusahaan maupun pengemudi.

Sementara langkah Kades Karya Maju menunjukkan bahwa perangkat desa bisa ikut berperan aktif dalam menjaga kepentingan masyarakat, sepanjang berlandaskan aturan hukum yang berlaku.(Megat Alang) 

BREAKING NEWS