JAMREK,Sujarnik: Jangan Jadikan Musi Banyuasin Surga Tambang dan Neraka bagi Masyarakat

Musi Banyuasin1330 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Persoalan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan izin crossing jalur hauling batubara di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas pertambangan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek kepatuhan lingkungan dan keselamatan publik dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Aktivis Musi Banyuasin, Sujarnik, menegaskan bahwa persoalan Jamrek dan crossing bukan lagi sekadar urusan administratif perusahaan tambang, melainkan sudah menyangkut ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap industri ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam daerah.

“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan tambang. Ketika crossing belum jelas, jalan umum dipakai hauling, reklamasi tidak maksimal, lalu masyarakat yang menanggung debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tegas Sujarnik kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, masyarakat Musi Banyuasin selama ini justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hauling batubara. Debu jalanan, kerusakan infrastruktur, hingga potensi kecelakaan lalu lintas disebut menjadi persoalan nyata yang setiap hari dirasakan warga.

Jamrek atau Jaminan Reklamasi sendiri merupakan kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang apabila perusahaan gagal melaksanakan reklamasi maupun penutupan lubang tambang.

Namun di lapangan, isu kepatuhan terhadap Jamrek masih menjadi pertanyaan publik. Kondisi tersebut diperparah dengan polemik penggunaan crossing hauling batubara yang melintasi jalan nasional, jalan kabupaten, kawasan permukiman, hingga jalur pipa migas.

Beberapa perusahaan tambang yang sempat menjadi sorotan publik terkait persoalan crossing di antaranya PT Baramutiara Prima di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, yang sebelumnya disebut menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling batubara sebelum izin crossing dinyatakan tuntas.

Selain itu, PT Madhucon Indonesia di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga pernah dikaitkan dengan pengajuan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling menuju Simpang C2.