Saat Menjabat Wako Pagaralam Alpian Maskoni Gagal Pertahankan Opini WTP Tahun 2022

Uncategorized369 Dilihat

ONews-Id.com (Pagaralam)-Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota pagaralam Tahun 2022 yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam gagal memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada saat menjabat walikota Pagaralam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK , kami perlu menyampaikan terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang dimasa akan datang. Permasalahan tersebut telah dimuat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang undangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pagaralam, Senin (8/5/2023) yang lalu.

Dijelaskan Andri, adapun permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut diantaranya, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD, pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD dan belanja jasa konsultansi non-konstruksi serta konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya, serta terdapat pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada satu SKPD.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan KAS di Bendahara Pengeluaran pada 22 SKPD menunjukkan penata usahaan kas tidak memadai dan pada enam SKPD diantaranya terdapat ketekoran kas. Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak dapat menunjukkan keberadaan kas dan/atau menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan kas.

Kemudian, bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan Irigasi pada dua SKPD serta mutu beton tidak sesuai kontrak.

“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti dan sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelas Andri.

Baca Juga  Hadiri Acara Pernikahan Muchendi dan Istri Menari Bersama Ke 2 Orang Tua Pengantin