Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun besaran pasti potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul informasi bahwa PT PANCAROBA juga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum memperoleh informasi resmi mengenai nomor perkara, materi gugatan, maupun jadwal persidangan PTUN dimaksud.
Sementara itu, perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat Musi Banyuasin karena menyangkut legalitas aset pemerintah daerah serta potensi dampak hukum dan administrasi terhadap tata kelola aset negara.
Hingga berita ini dirilish, pihak PT PANCAROBA belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyidikan maupun informasi gugatan PTUN yang disebut tengah diajukan.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, termasuk hasil audit aset, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta kejelasan status hukum objek lahan yang menjadi pokok perkara tersebut.(Megat Alang)








