Lanjut suandi oleh yang bersangkutan aset koperasi dibuatkan lah SPH oleh Camat dan Lurah pada tahun 2020 atas namanya. Seiring waktu, ternyata muncul surat aset aslinya yang dibuat pada tahun 1983. “Nah ini lah yang muncul persoalan. Karena surat yang asli muncul, camat dan lurah semula mengeluarkan SPH, akhirnya membatalkan SPH yang mereka buat.”terang suandi
Sambung dia, akhirnya pembatalan SPH ini didugat ke PTUN oleh bapak Nasir Wani. Namun gugatan tersebut selalu kalah.
“Sementara kami dari pihak koperasi, juga tidak mau tinggal diam. Karena menyangkut aset koperasi yang ingin dikuasai. Makanya kami ikut dalam perkara ini,adapun salah satu aset tersebut adalah Tanah KUD yang mereka bangun menjadi Ruko dan Usaha Cucian dengan Membongkar Bangunan bantuan dari Departemen Koperasi Pusat Tahun 1983 dan pada Bulan September 2021 pihak Koperasi Melayangkan surat untuk tidak melakukan aktivitas diatas lahan Tersebut tapi tidak diindahkan,beber suandi
Suandi, menambahkan saat ini pihaknya akan mengaktifkan kembali koperasi Sinar Pagi.
Namun kata dia, merujuk dari persoalan dimana pihak ahli waris dari almarhum Nasir Wani, yakni Efran Yosef yang jelas-jelas menyalahi aturan karena menandatangani surat keterangan ahli waris dengan mengatasnamakan Camat Tulung Selapan, diduga untuk memperlancar gugatan di tingkat Kasasi, perlu diberikan sanksi.”Yang bersangkutan perlu diberikan sanksi.”pintanya
Sementara Camat Tulung Selapan, Jemmy, S.Pd M.Si, atas perbuatan Kasi Kesos tersebut, pihaknya sudah menegur yang bersangkutan. “Urusan sanksi itu rahasia lah.”ungkap Jemmy. (40/INOD)
Ket Foto Aset yang dipermasalahkan







