ONews-id.com (OKI) – Perkara atas aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi Kecamatan Tulung Selapan diduga dikuasai oleh oknum pengurus lama, almarhum Nasir Wani, hingga saat ini masih lanjut ke tingkat Kasasi, melalui ahli warisnya yakni Epran Yosef, S.KM.
Walaupun ditingkat PTUN Pelembang gugatan tersebut dimenangkan KUD Sinar Pagi. Serta tingkat banding PTUN Medan kembali dimenangkan oleh KUD Sinar Pagi.
Namun timbul persoalan, dimana surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Efran Yosef, selaku Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tulung Selapan, dengan mengatasnamakan Camat Tulung Selapan, Jemmy, S.Pd M.Si.
Camat Tulung Selapan, Jemmy merasa tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan untuk bertanda tangan atas namanya.”Saya tidak tahu sama sekali. Makannya saya ralat dan keluarkan surat pernyataan baru.”kata Jemmy saat dikonfirmasi,Kamis (01/07/21)
Ketua Koperasi Unit Desa Sinar Pagi, Imron Kocik,melalui sekretaris Suandi H.Bur SE, menjelaskan perkara aset KUD Sinar Pagi yang saat ini masih berproses di tingkat Kasasi.
Suandi menceritakan kilas berdirinya KUD Sinar Pagi pada tahun 1976. Di zamannya koperasi ini maju hingga tahun 1983. Bahkan mendapat bantuan bangunan Gedung Lantai Kios (GLK). Dimana saat itu almarhum Nasir Wani menjabat sebagai sekretaris KUD Sinar Pagi. Selama beroperasi ada tiga aset lahan yang dimiliki koperasi.
Seiring berjalan waktu koperasi itu tidak aktif lagi. Almarhum Nasir Wani diduga ingin menguasai aset koperasi. “Almarhum sempat berperkara saat masih hidup.”jelas Suandi