Polsek Pampangan Ungkap Kasus Curat dalam 12 Jam, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Komering Ilir1081 Dilihat

Onews-id.com (OKI) – Jajaran Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (22/5/2026).

Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara membobol dinding bagian belakang toko serta merusak jendela menggunakan linggis.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang dagangan seperti frozen food, susu kental manis, sabun, pasta gigi, gula pasir, tabung gas elpiji hingga pompa air,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim dan Intel Polsek Pampangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial RY (32) dan AZ (18), warga Desa Pampangan.