“Termasuk membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.
Langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Banyuasin tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang patut diduga pasca-KLB di Sibolangit Sumut 5 Maret yang menurut Ali mahmudi KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal kata Ali Mahmudi dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor: 20 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Darul Qutni SE selaku bendahara DPC Demokrt Banyuasin menambahkan Alhamdullillah sesuai arahan DPP, DPD kita DPC Demokrat Banyuasin tetap setia, solid atas kepemimpinan AHY, dan menolak KLB persi Sibolangit. Tegasnya. (*)














