Onews-id.com (Palembang)-Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan struktural di Sumatera Selatan. Di tengah ketersediaan regulasi perlindungan, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi dan keberanian aparat dalam memastikan hukum berpihak pada korban. Realitas ini menjadi benang merah peluncuran buku Realitas: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tantangan dan Harapan di Palembang, Selasa (16/12).
Buku yang disusun tiga akademisi dan praktisi hukum perempuan—Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA; Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med; serta Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H.—membaca kekerasan bukan sekadar sebagai kasus individual, melainkan kegagalan sistemik dalam perlindungan warga negara yang rentan.
Peluncuran buku dihadiri sejumlah pemangku kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Sekretaris Daerah Edward Candra, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta unsur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kehadiran lintas sektor ini mempertegas bahwa isu kekerasan perempuan dan anak menuntut respons kebijakan yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan bahwa kerangka regulasi perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Selatan telah tersedia. Namun, ia mengakui bahwa konsistensi pelaksanaan di tingkat kabupaten dan kota masih menjadi pekerjaan rumah utama. “Regulasi tidak akan bermakna tanpa keberanian implementasi,” ujarnya.
Nurmalah menyoroti hambatan klasik dalam penegakan hukum, mulai dari ketakutan korban untuk melapor hingga belum seragamnya perspektif aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi pada minimnya efek jera dan berulangnya kekerasan. “Tanpa keberpihakan nyata kepada korban, hukum berisiko kehilangan legitimasi sosial,” katanya.
Ia juga mencatat tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan yang sejalan dengan dinamika nasional. Buku ini, lanjut Nurmalah, dimaksudkan sebagai instrumen literasi hukum sekaligus pengingat bagi negara untuk hadir secara aktif dalam perlindungan kelompok rentan.














