Sementara itu, Henny Natasha Rosalina menekankan bahwa kekerasan kerap hadir dalam bentuk yang tidak kasatmata, seperti kekerasan psikis dan ekonomi, yang sering luput dari penanganan. Penerapan KUHP baru, menurutnya, seharusnya dimaknai sebagai momentum penguatan penindakan hukum, bukan sekadar perubahan normatif.
Ira Kharisma menambahkan, keberanian aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak ketika alat bukti telah terpenuhi. “Sinergi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan menentukan apakah hukum menjadi alat keadilan atau sekadar prosedur administratif,” ujarnya.
Dari perspektif sosial, Ketua Palembang Woman Club (PWC) Dra. Hj. Indriati Ansyori, M.Pd, menegaskan bahwa pencegahan jangka panjang harus dimulai dari pendidikan keluarga. Penanaman nilai moral dan etika, menurutnya, menjadi fondasi untuk memutus mata rantai kekerasan.
Buku ini menempatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai isu lintas sektor yang menuntut kehadiran negara secara utuh—melalui regulasi yang operasional, aparat yang berani, dan masyarakat yang sadar. Sebuah pengingat bahwa perlindungan tidak cukup berhenti pada teks hukum, tetapi harus hadir dalam praktik sehari-hari.
Dre








