Badan Pengawas KUD Sinar Delima Tolak Hasil RAT dan Pemilihan Pengurus, Usulkan Digelar RALB

Susana Rapat Anggota Tahunan Koperasi Sinar Delima

Atas situasi itu, Badan Pengawas menyatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut berpotensi tidak sah secara administratif serta bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi koperasi.

Sebagai jalan keluar, Rosnani mengusulkan agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai forum resmi dan sah untuk menyelesaikan persoalan internal, mengevaluasi administrasi, serta melaksanakan pemilihan pengurus secara legitimate dan dapat diterima seluruh anggota.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas, Ahmad Nasution, SH., menambahkan bahwa seluruh keberatan dan sikap resmi Badan Pengawas akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar tindak lanjut organisasi.

“Kami akan menyampaikan keberatan secara tertulis agar ada kejelasan hukum dan organisasi terkait hasil RAT ini,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pembina koperasi yang juga Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin, Zulkarnain, SP., menjelaskan bahwa RAT telah diupayakan menghadirkan peserta sesuai ketentuan quorum, yakni lebih dari 50 persen ditambah satu anggota.

Namun, karena keterbatasan waktu, jarak, serta kebutuhan percepatan keputusan organisasi, rapat tetap dilanjutkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan kegiatan koperasi, khususnya dalam mendorong produktivitas kebun milik para anggota.

Polemik ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius para anggota KUD Sinar Delima. Sebab, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan kebijakan, mengevaluasi pengurus, dan menentukan arah organisasi.

Apabila terjadi sengketa terkait prosedur maupun administrasi, penyelesaiannya lazim ditempuh melalui musyawarah anggota atau forum resmi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku. (Megat)