Anak 12 Tahun Tewas di OKI, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan

Uncategorized1107 Dilihat

Keesokan harinya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik warga. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa korban sempat meminjam sepeda motor milik warga dengan alasan membeli makanan, tetapi tidak kembali.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan kesal terhadap korban yang disebut kerap mengejeknya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku akan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” katanya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.