ONews-id.com (Muba) 23 Juli 2025 – Pemerintah Kelurahan Serasan Jaya menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti keresahan warga Kompleks Griya Sky Center (GSC) terkait adanya aktivitas penimbunan jalan di area belakang kompleks yang dianggap belum melalui persetujuan lingkungan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Lurah Serasan Jaya, Periyanto, SE, M.Si, dilaksanakan di ruang kerjanya dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi teknis, antara lain Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, Dinas Perkim, Dinas TPHP, Dinas DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari unsur Satpol PP, hadir Kasi Operasional dan Pengendalian, Samsul Fitri, SH, mewakili Kasat Pol PP Muba, Erdiansyahri, S. Sos., M. Si, yang memberikan mandat untuk mengawal proses mediasi sesuai ketentuan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua RT 006, Ketua RW 014, perwakilan warga GSC, serta pihak pemilik lahan yang saat ini sedang melakukan penimbunan.
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan penolakan mereka secara tertulis dan lisan terhadap aktivitas penimbunan jalan yang dilakukan tanpa sosialisasi dan dokumen perizinan yang jelas. “Kami tidak menolak pembangunan, namun kami ingin semua prosesnya transparan dan sesuai aturan, apalagi ini berdampak pada lingkungan tempat tinggal kami,” ujar salah satu warga GSC.
Pihak pemilik lahan menjelaskan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan sebagai upaya peningkatan nilai guna lahan milik pribadi, namun mengakui bahwa belum ada komunikasi resmi dengan warga sekitar. Mereka menyatakan bersedia menghentikan sementara kegiatan dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Samsul Fitri, SH dari Satpol PP menegaskan bahwa semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus ditangani dengan mengedepankan regulasi dan komunikasi. “Kami hadir untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan segala bentuk kegiatan yang belum sesuai aturan akan diberi arahan untuk ditertibkan,” jelasnya.
Perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Perkim juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan penimbunan atau perubahan tata ruang wajib melalui prosedur perizinan, termasuk kajian teknis dan rekomendasi lingkungan dari dinas terkait.














