Tuntut Solar 24 Jam, FKPSSB Ancam Mogok Massal Jika Pemprov Tak Beri Kepastian

Ormas, Palembang1112 Dilihat

3. Penindakan tegas terhadap pungli dan premanisme di jalur angkutan Sumsel.

4. Revisi Perwali Nomor 26/2019 mengenai jam operasional angkutan barang dalam kota.

Pemprov: Aturan Dibuat karena Kemacetan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sumsel, Apriyadi, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib. Ia mengatakan tuntutan itu langsung dicatat dan akan disampaikan ke Gubernur.

Apriyadi menjelaskan bahwa pembatasan jam pengisian solar merupakan kesepakatan antara Pemprov dan Pertamina, setelah muncul keluhan masyarakat mengenai antrean truk yang memadati badan jalan di sejumlah SPBU.

“Memang waktu itu pengemudi belum dilibatkan. Karena itu sekarang akan dibahas kembali agar kebijakan tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Pemprov juga meminta Pertamina memaparkan kebutuhan dan ketersediaan solar di wilayah Sumatera Selatan. “Kami ingin persoalan ini selesai lewat data dan koordinasi yang jelas,” kata Apriyadi.