Onews-id.com (Palembang)-Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin siang, 8 Desember 2025. Mereka memprotes aturan pembatasan jam pengisian BBM solar yang selama ini hanya dibuka pada pukul 22.00 sampai 04.00 WIB.
Ketua FKPSSB, Mustofa, mengatakan pihaknya telah menyerahkan tuntutan secara resmi. Pemerintah provinsi diberi waktu dua minggu untuk memutuskan nasib kebijakan tersebut.
“Kalau tidak ada kepastian, kami akan turun lagi dan melakukan mogok massal,” ujar Mustofa, yang memimpin langsung barisan pengemudi.
Menurut Mustofa, alasan kemacetan yang dijadikan dasar pembatasan tidak sepenuhnya tepat. Ia menyebut kemacetan hanya terjadi di beberapa SPBU dalam kota, sementara SPBU di pinggiran tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. “Pengemudi seharusnya dilibatkan sebelum aturan dibuat,” katanya.
Empat Tuntutan Pengemudi
Dalam aksinya, FKPSSB membawa empat tuntutan:
1. Pembatalan pembatasan jam pengisian solar pukul 22.00–04.00.
2. Jaminan ketersediaan solar subsidi selama 24 jam di SPBU yang beroperasi penuh waktu.








