Tersangka Pencurian Pipa dan Penganiayaan di Babat Supat Diamankan Polisi

Musi Banyuasin1576 Dilihat

Atas kejadian tersebut, PT. Pertamina mengalami kerugian materil sebesar Rp19.409.318 (sembilan belas juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.

Tidak hanya itu, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Supat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka ARY Penangkapan kali ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Depi (35) warga Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Muba. Dengan mengalami luka robek pada pipi bagian sebelah kanan dengan panjang 1 (satu) cm dan dilakukan pemberian antiseptik.

Kapolres Muba AKBP God P sinaga, SH.,S.I.K., M.H saat dikonfirmasi kan melalui Plh Kasie Humas AKP Nazaruddin, SE., M.Si pada minggu 15 Juni 2025 membenarkan akan penangkapan tersebut.Nazaruddin menyampaikan bahwasanya TSK sudah di amannkan di Mapolsek setempat.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dua kasus yang melibatkannya”

Polres Muba akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan maupun perorangan.
(Megat Alang)