Kronologis Kejadian Penganiayaan di Hajatan Desa Lumpatan II, Hingga Pelaku Diamankan Polisi

Musi Banyuasin1492 Dilihat

ONews-id.com(muba) – Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah hajatan yang berlangsung di pinggir jalan Dusun VIII, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terjadi insiden penganiayaan.

Korban, Suwandi (50), warga Dusun VIII Desa Lumpatan II, terlibat cekcok mulut dengan pelaku, Satria alias Iyot (22), yang juga warga desa tersebut. Perselisihan ini diduga dipicu oleh korban yang sering mengolok-olok pelaku sehingga memancing emosi Satria.

Emosi yang memuncak membuat Satria mengambil sebilah pisau dan menikam Suwandi di bagian punggung. Korban mengalami luka tusuk serius dan langsung melapor ke Polsek Sekayu.

Menerima laporan, Polsek Sekayu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara. Dari hasil penyidikan, Satria ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Kanit Reskrim IPDA Oke, SH, bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap Satria. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan dibawa ke Polsek Sekayu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatan .