ONews-id.com(Muba) – Berdasarkan investigasi lapangan serta hasil penelusuran tim di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, aktivitas illegal drilling masih ditemukan beroperasi di sejumlah titik, termasuk di Desa Kali Berau, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polsek Bayung Lencir kembali melakukan penertiban dan pembongkaran lokasi pengeboran minyak ilegal, Senin (27/04/2026).
Langkah tegas aparat ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kerusakan lingkungan, ancaman kebakaran, serta kerugian besar terhadap negara.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian operasi yang telah direncanakan dan disosialisasikan sebelumnya.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah direncanakan. Sebelumnya sudah berkali-kali kami himbau agar dilakukan bongkar mandiri bagi pihak-pihak yang belum melengkapi izin. Jika tetap membandel, maka tindakan tegas akan dilakukan,” tegas Ipda Rolly.
Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah titik sumur minyak ilegal masih terlihat aktif meskipun aparat telah berulang kali melakukan penertiban. Beberapa lokasi bahkan diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan pembongkaran.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu lalu di wilayah Desa Pagar Desa, aparat berhasil menertibkan sebanyak 31 sumur minyak ilegal dan 14 pondok milik pelaku. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari kepolisian, Brimob, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Secara keseluruhan, hingga April 2026, total sumur minyak ilegal yang telah ditertibkan oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir mencapai sekitar 176 titik sumur yang tersebar di beberapa wilayah rawan pengeboran ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.









