Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, M.I.K., melalui Humas Polres Muba AKP Hutahean menegaskan bahwa Polres Muba bersama Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh dalam pemberantasan praktik illegal drilling tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyusul keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pengeboran ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar penataan sumur minyak masyarakat agar dapat berjalan secara legal, aman, serta tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian negara.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas pengeboran ilegal dapat dihentikan secara bertahap, sekaligus membuka jalan bagi solusi ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
(Megat Alang)








