Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Musi Banyuasin memastikan akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan sebagai bagian dari perang melawan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
(Megat Alang)








