Ratusan Jurnalis Dan Aktivis Gelar Aksi Damai Depan Gedung DPRD Lahat,Proses Hukum Oknum ASN Berinisial L

Lahat731 Dilihat

Atas kalimat tidak bermoral tersebut, Ratusan Jurnalis dan Aktivis mengecam apa yang dilakukan Oknum ASN Tersebut,
“ dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya,

Melihat apa yang dilakukan oleh Oknum ASN Tersebut sudah jelas, penggiringan opini menggunakan kalimat yang menyatakan bahwa jurnalis itu maling,” ujar Ishak Nasroni Mantan ketua PWI Lahat.
Dirinya juga mengecam perbuatan Oknum ASN Tersebut dengan tegas

Dan mengatakan bahwa kejadian ini menjadi citra buruk Jurnalis di kabupaten Lahat, lantaran penggiringan opini yang menyatakan jurnalis itu maling dengan bukti yang tidak jelas.

“ kami tegaskan disini, Kalimat yang dimaksudkan untuk memojokkan wartawan tersebut akan kami proses ke jalur hukum, setelah selesai unjuk rasa hari ini, kami akan menuju Polres Lahat untuk membuat laporan dugaan penghinaan,

Fitnah dan Pencemaran terhadap profesi jurnalis, Setelah proses laporan selesai, akan sama sama kita kawal dan Kita lihat hukum condong ke atas atau kebawah,” ujarnya.(Editor Yayuk Dwi Titik Sundari Dharmawan SE,SP.d,MM(/Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *