Onews-id.com (Lahat)- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Lahat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp28 miliar itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak akhir 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Desember 2025 kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Namun hingga kini, publik belum memperoleh gambaran lebih lanjut terkait progres penanganannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Masih ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyidikan,” ujar Rio saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/02).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan masyarakat. Mengingat besarnya nilai anggaran dan urgensi pembangunan rumah sakit sebagai fasilitas layanan kesehatan publik, transparansi proses hukum dinilai menjadi hal yang krusial.
Pemerhati pemerintahan di Kabupaten Lahat, Dedi Firmansyah, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya masih menaruh kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Publik masih mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Namun, kepercayaan itu harus dijaga dengan profesionalisme dan integritas,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang telah naik ke tahap penyidikan semestinya dituntaskan secara terbuka, objektif, dan tanpa kompromi. Terlebih, proyek tersebut menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sorotan publik pun kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti kepastian, sekaligus berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan rasa keadilan.(R/SMSI/Lahat)
Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Lahat Rp 28 Miliar Masih Disidik, Publik Desak Kejelasan








