Belasan Jemaah Umrah Gagal Berangkat Resmi Lapor ke Polres Lahat

Agama, Lahat785 Dilihat

Onews-Id.com(Lahat)— Belasan jemaah umrah asal Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah ke Polres Lahat, Senin (9/2/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Pelapor bersama 10 korban lainnya mengaku mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp352 juta. Para jemaah menyebut telah melunasi biaya umrah melalui PT J Amanah Wisata (EJ Travel) sejak November 2025, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Salah satu jemaah, Parini (66), mengaku membayar biaya umrah sebesar Rp32 juta yang dikumpulkannya dari hasil panen kopi. Hal serupa disampaikan jemaah lainnya yang menyebut jadwal keberangkatan terus tertunda tanpa kejelasan.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Para korban juga diminta melengkapi dokumen dan bukti pendukung guna memperlancar proses penyelidikan.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan melalui Polsek Jarai, namun belum membuahkan hasil penyelesaian