Puluhan Calon Jemaah Umrah di Lahat Gagal Berangkat, Keluarga Siap Lapor ke Polisi

Agama, Lahat791 Dilihat

Onews-Id.com(Lahat)-Sejumlah keluarga calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat—yang dikenal juga sebagai Desa Bukit Timur—berencana melaporkan Abdullah Ivan bersama penyalur bernama Ridah (Rahdatul Jannah) ke Polsek Jarai. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan setelah puluhan calon jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh biro perjalanan yang disebut-sebut melalui Tour & Travel Toor e J Travel (PT Jamana Wisata).
Para calon jemaah dijanjikan berangkat pada beberapa jadwal, yakni 20 November 2025, 5 Desember 2025, 26 Januari 2026, hingga 5 Februari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tersebut tak pernah terealisasi.
Salah satu keluarga jemaah, Warianti, mengaku kecewa dan marah karena ibunya gagal berangkat meski telah berulang kali dijanjikan.
“Awalnya dijanjikan berangkat November, lalu ditunda ke Januari 2026 dengan alasan visa belum terbit. Kemudian dijanjikan lagi 26 Januari 2026 disertai surat pernyataan yang dibuat di kantor pemerintah Desa Mangun Sari, tetapi kembali gagal,” ujar Warianti, Jumat (7/2/2026).
Ia menjelaskan, penundaan kembali terjadi meski Abdullah Ivan sempat datang langsung dari Palembang ke Desa Mangun Sari dan membuat surat perjanjian baru yang disaksikan Kepala Desa serta 11 jemaah umrah beserta keluarga. Dalam perjanjian tersebut, Ivan berjanji akan mengupayakan keberangkatan pada 5 Februari 2026.
Menurut Warianti, alasan pembatalan dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, paspor para jemaah telah dibuat dan tercantum atas nama masing-masing jemaah, namun keberangkatan terus diundur.
“Kami sudah empat kali menerima janji keberangkatan. Bahkan ada surat pernyataan bahwa jika gagal, uang akan dikembalikan 100 persen. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Yus, keluarga jemaah lainnya. Ia menegaskan pihaknya menuntut pengembalian dana secara utuh. Berdasarkan data yang dihimpun para pelapor, biaya umrah yang dipungut mencapai Rp,32 juta per orang. Dengan total 11 jemaah, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.
Yus juga menyebutkan, pada Kamis (5/2/2026), pihak penyalur dan perwakilan J Travel yang dikabarkan berangkat dari Jakarta menuju Desa Mangun Sari kembali membatalkan kedatangan dengan alasan anak penyalur sakit.
“Kami diberi janji lagi Sabtu, 7 Februari 2026, akan datang bersama pihak travel dan pengacara untuk menjelaskan persoalan ini. Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan membuat laporan polisi,” tegasnya.
Kekecewaan jemaah semakin bertambah setelah adanya pesan WhatsApp dari penyalur Ridah dan Abdullah Ivan yang menyebutkan keberangkatan baru bisa dilakukan pada Juni 2026. Sementara jika meminta pengembalian uang, disebutkan akan ada potongan sebesar 15 persen.
Menanggapi hal tersebut, salah satu jemaah, Parini, menolak keras adanya potongan dana.
“Dalam surat perjanjian di kantor desa yang disaksikan Kepala Desa dan puluhan jemaah, jelas disebutkan uang harus dikembalikan utuh tanpa potongan,” katanya.
Para keluarga jemaah berharap laporan yang akan disampaikan ke Polsek Jarai dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami ini petani dan buruh harian, bertahun-tahun mengumpulkan uang demi niat umrah. Kami merasa ditipu dengan janji-janji yang tidak jelas. Kami berharap kasus ini diusut tuntas,” ujar Warianti mewakili keluarga jemaah.

Boi