Lanjut dia dari 877 kasus tindak pidana kejahatan yang telah terjadi, sebanyak 589 kasus telah diselesaikan oleh jajaran anggota Polres OKI, sedangkan sisanya masih dalam proses sidik,
Selain dari penanganan Kasus Kapolres juga menyampaikan kan himbauan kepada masyarakat OKI untuk tindak merayakan acara tahun baruan dimana masih dalam masa Pandemi covid19, tidak boleh berkumpul ,berpesta dan tidak membuka cafe cafe dan tempat hiburan lainnya dan hal ini dimohon untuk diindahkan kami tidak segan segan akan menindak para pelanggan hukum dan juga diharapkan untuk melaksanakan tahu baru dirumah saja berkumpul bersama kelurga sambil menikmati acara televisi,pintanya (Andi)