Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Setelah hampir seminggu melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiganya di kediaman masing-masing, hanya berjarak lima menit.
PJ dan EN mendapatkan narkotika dari DA dan kembali menjualnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Megat Alang)








