ONews-id.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari, Kamis (25/9/2025). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Muba.
Pada keterangan resminya nya Kamis, 02/10/2025 Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti narkotika yang cukup beragam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia diamankan di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, serta sebuah ponsel.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi membekuk Candra Irawan (23) di pondok miliknya di Desa Mangsang. Dari warga asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, ditemukan 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.














