Korban Jiwa Berjatuhan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Tegaskan Illegal Drilling Kejahatan Serius

Palembang, Polri697 Dilihat

Onews-id.com (Palembang )- Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan tanpa izin (refinery ilegal) di Sumatera Selatan dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan energi nasional.
Data Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menunjukkan tren peningkatan penindakan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024, aparat kepolisian menangani 139 laporan dengan 193 tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka.
Memasuki pertengahan 2025, aparat kembali menindak 30 kasus dengan 40 tersangka.
Dalam rangkaian penindakan itu, polisi turut menyita ratusan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Sepanjang 2024, sebanyak 150 unit kendaraan diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal juga disita.
Praktik illegal drilling tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memakan korban jiwa. Pada 2024, lebih dari sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Jumlah kebakaran sumur ilegal meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Sementara itu, kebakaran di lokasi refinery ilegal juga naik dari delapan kejadian pada 2023 menjadi 13 kejadian pada 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik tersebut.
“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu,” ujar Nandang.
Ia menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak tanpa izin.
Selain merugikan negara melalui eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, praktik ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran lahan, serta membahayakan warga di sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum guna menekan praktik illegal drilling dan menjaga keselamatan masyarakat serta.