Polres Muba Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Sehari, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung. Ia diringkus saat duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik.

“Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari tangan para tersangka, kami menyita sabu dan pil ekstasi yang siap diedarkan,” jelas IPTU S. Hutahean

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Megat Alang)