ONews-id.com (Palembang)-Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPS) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025). Massa aksi menuntut Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang menghentikan proses pidana terhadap dosen Dr. Wijang, yang dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Agustus 2025.
Koordinator aksi, Candra Wijaya, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Dr. Wijang sejatinya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Pihaknya menilai ada upaya kriminalisasi oleh oknum di salah satu perguruan tinggi swasta MDP.
“Kami melakukan aksi damai untuk mencari keadilan bagi dosen Pak Wijang yang dikriminalisasi. Ini murni kasus perdata, bahkan menurut surat anjuran Disnaker Kota Palembang ini dikategorikan perdata. Dan telah melalui tahapan mediasi di Disnaker dan Komisi IV DPRD Palembang. Karena itu, tidak seharusnya langsung diproses pidana,” tegas Candra.
Menurut FPS, seharusnya penyelesaian hukum menunggu hasil gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, laporan yang masuk justru langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik) tanpa melalui tahapan penyelidikan.
“Sprin Lidik tidak ada, tapi langsung Sprin Sidik. Apakah ini diduga ada orderan? Harusnya tunggu dulu proses PMH dan PHI. Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Pak Wijang,” tambahnya.








