ONews-id.com(Muba) — Kepolisian Resor Musi Banyuasin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang menyebut Polsek Babat Toman lamban menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil di Desa Ulak Teberau. Melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
IPTU Hutahean, yang mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua kepada terlapor,” ujarnya.
Namun, terlapor atas nama Rita Purnama Sari tidak hadir dalam dua kali panggilan tersebut.
Karena ketidakhadiran terlapor, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membawanya dengan pendampingan dari pemerintah desa setempat. Saat upaya itu dilakukan, terlapor tidak berada di rumah.








