Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Batanghari Leko, Muba

Uncategorized681 Dilihat

ONews-id.com (MUBA) — Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A (31), pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jumadi Awalludin, yang terjadi pada Jum’at (29/8/2025) di kantin dekat pool PT. SKN, Dusun III Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban tengah berbincang dengan pengurus PT. SKN. Secara tiba-tiba, pelaku datang dari arah samping kanan dan memukulkan botol soda kaca ke kepala korban hingga pecah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada telinga kanan serta benjol di bagian kepala. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpancing emosi setelah melihat korban berbicara dengan nada tinggi kepada pihak PT. SKN, sehingga melampiaskan kemarahan dengan memukul korban menggunakan botol kaca.

Setelah sempat melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus aparat. Pada Senin (22/9/2025), Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusumo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, didampingi Kapospol Dayung AIPTU Hamid serta Tim Beruang Hitam Squad untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di dekat Rumah Makan Mawar Merah, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang berbunyi: