“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika akibat perbuatannya menimbulkan luka berat, maka ancaman hukuman dapat meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yakni pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kusumo, SH, mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. “Kami mengingatkan agar setiap masalah diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan penganiayaan dapat berujung pada proses hukum pidana dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Polres Muba IPTU Hutahean mewakili Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH, menegaskan komitmen Polres Muba dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Polres Muba akan selalu hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap tindakan kekerasan yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh warga untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” Pungkasnya.(Megat Alang)







