Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa Jasman mengklaim lahan seluas 113.000 hektare dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain. Salah satunya kepada Dedi Yanto, yang lebih dahulu ditangkap.
“Dedi Yanto membeli dua surat hibah lahan seluas total 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat. Lahan itu kemudian dijadikan kebun kelapa sawit ilegal,” ujar Kombes Ade kuncoro
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti salinan peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli. Jasman kini dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami terus mendalami apakah surat-surat hibah ini telah beredar lebih luas. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Kombes Ade kuncoro.












