2. Masa Reses III DPRD Muba Tahun 2025 yang semula dijadwalkan pada 31 Juli – 3 Agustus 2025 (4 hari), diubah menjadi 2 hari, yakni pada 4 dan 5 Agustus 2025.
3. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses III Tahun 2025 yang awalnya dijadwalkan pada 25 Agustus 2025, diubah menjadi 1 September 2025.
Wakil Ketua II DPRD Muba, H. Ahmadi, SE, menegaskan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan agar pembahasan R-APBDP Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih efektif serta memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara optimal pada masa reses.
“Penetapan jadwal ini adalah bagian dari upaya DPRD untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan serta berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.

Melalui penjadwalan yang matang, DPRD Muba berharap seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, transparan, serta menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.(Megat Alang/ADV)














